Minggu, 16 Juni 2013

Kota, Perkotaan, Desa dan Pedesaan


          Kota, Perkotaan, Desa dan Pedesaan adalah hal yang seringkali kita dengar. Kata ini seringkali muncul dalam bidang yang kaitannya dengan pemerintahan, perekonomian, juga sosial. Tak dapat dipungkiri keempat hal diatas merupakan hal yang menarik untuk dibicarakan, terutama dalam kaitan keempat hal tersebut satu sama lain.
a. Hubungan Kota-Desa
    Kota dan Desa sangat erat hubungannya, karena ada saling ketergantungan disana. Misalnya, Kota tergantung pada Desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur mayor, daging, dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga-tenaga kasar dalam pekerjaan tertentu di kota, seperti buruh bangunan dalam proyek perumahan. Disisi lain, Desa juga membutuhkan Kota untuk menjual hasil pertanian mereka. Karena saling ketergantungan tersebut maka tak jarang terjadi Urbanisasi. Dibawah ini akan dilanjutkan lebih lanjut :
Secara teoristik, Kota merubah atau  mempengaruhi Desa melalui beberapa cara, seperti: (1) Ekspansi Kota ke Desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan Perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan Pedesaan. Ini terjadi di semua kawasan Perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam; (2) Invasi Kota , pembangunan Kota baru seperti misalnya Batam dan banyak Kota baru sekitar Jakarta merubah Pedesaan menjadi Perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan Perkotaan; (3) Penetrasi Kota ke Desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi; (4) ko-operasi Kota-Desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota.

b. Definisi Kota - Perkotaan

    Kota menurut Rapoport dalam Zahnd (1999; 4) adalah suatu pemukiman yang relative besar, padat dan permanen, terdiri dari kelompok individu-individu yang heterogen dari segi sosial ekonomi. Disini digambarkan bahwa kota adalah suatu objek yang mempunyai aspek-aspek sosial ekonomi yang mempengaruhi pembangunan . Menurut MENDEGRI RI No.4/1980, Kota adalah suatu wilayah yang mempunyai batas administrasi wilayah serta merupakan lingkungan kehidupan yang mempunyai batas administrative wilayah.   Sedangkan menurut Prof. Drs. R. Bintarto, seorang ahli sosiologi, kota adalah suatu jaringan kehidupan manusia dengan kepadatan penduduk yang tinggi, strata soisal ekonomi yang heterogen, dan corak kehidupan yang materialistic. Jadi dapat disimpulkan bahwa kota merupakan suatu lokasi pusat kegiatan sosial ekonomi yang heterogen, pusat pemerintahan, juga pelayanan jasa pemerintahan sosial ekonomi yang ditetapkan secara administrative.
    Dalam UU Penataan ruang No.26 tahun 2007, kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan , pemusatan dan distribusi, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Page (1995) mengatakan bahwa kawasan perkotaan muncul sebagai akibat dari proses urbanisasi atau proses berpindahnya penduduk dari Desa ke Kota.

c. Persamaan dan Perbedaan  Kota – Perkotaan    Sebenarnya antara Kota dan Perkotaan tidak mempunyai perbedaan yang mencolok. Keduanya mempunyai banyak persamaan, diantaranya: (1) Keduanya sama-sama mempunyai kawasan padat penduduk, juga merupakan pusat kegiatan masyarakat. (2) Kedua kawasan tersebut mempunyai fungsi sebagai pusat kegiatan masyarakat, baik dalam hal jasa, sosial maupun ekonomi. (3) Perilaku Masyarakat yang hidup di kedua kawasan ini berorientasi pada rasionalitas dan fungsi.
Namun jika dilihat lebih lanjut, Perkotaan ternyata keduanya memiliki beberapa perbedaan, diantaranya adalah: (1) Perkotaan memiliki pengertian yang menunjuk suatu kawasan yang mempunyai sifat kekotaan, yaitu yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, namun pemukiman yang menjadi pusat kegiatan ekonomi dan jasa. Jadi bisa dikatakan bahwa Perkotaan merupakan kata sifat dari Kota. (2) Jika Kota adalah suatu wilayah yang ditetapkan secara administrative, maka Perkotaan tidak terbatas pada penetapan administrative, namun berdasarkan ciri perkotaan yang dimiliki suatu wilayah. (3) Wilayah Kota telah ditetapkan oleh Negara berdasarkan karakteristik Kota yang telah ditetapkan (co : Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bogor), sedangkan wilayah Perkotaan dapat dibuat oleh masyarakat setempat dengan cara memunculkan sifat kekotaan pada wilayah tersebut.

d. Definisi Desa - Pedesaan
    Jika kita membicarakan Desa maka yang pertamakali terbayang adalah sawah,yang luas, religiustik, juga adat istiadat. Hal ini tak dapat dipungkiri karena kehidupan didesa sangat jauh dari kehidupan di Kota yang sudah tercampuri dengan berbagai globalisasi.
Desa menurut Sutardjo Karthoadikusumo, adalah “suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri”. sedangkan di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat 12, “Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan  Negara  Kesatuan Republik Indonesia”.
    Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), “Pedesaan merupakan daerah pemukiman penduduk yang sangat dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim dan air sebagai syarat penting bagi terwujudnya pola kehidupan agraris penduduk di tempat itu”. dapat disimpulkan bahwa kehidupan di pedesaan sangat tergantung pada alam.

e. Persamaan dan Perbedaan  Desa – Pedesaan
    Seperti halnya Kota dan Perkotaan, Desa dan Pedesaan juga tidak mempunyai perbedaan yang berarti. Keduanya mempunyai banyak persamaan , diantaranya adalah: (1) Desa dan Pedesaan sama-sama kawasan, dimana masyarakat yang kegiatan sosial-ekonomi nya homogen berada, (2) Keduanya mempunyai kegiatan utama pertanian, (3) Perilaku masyarakat yang berada di kedua kawasan ini berorientasi pada tradisi dan status.
    Beberapa perbedaan dari keduanya adalah : (1) Pedesaan merupakan kata sifat dari Desa, yang berarti Pedesaan mempunyai sifat atau karakter dari suatu Desa. (2) Wilayah Desa telah ditetapkan oleh pemerintah setempat (contoh : Desa Sukohardjo), sedangkan Pedesaan bisa terdapat di pelosok manapun, dan tidak ditetapkan oleh pemerintah. (3) Penetapan Pedesaan adalah berdasarkan pandangan kawasan itu sendiri tentang bagaimana karakteristik suatu wilayah bisa dikatakan Pedesaan.. Ferdinand Tonies mengistilahkan masyarakat pedesaan sebagai gemeinschaft (paguyuban), sehingga kehidupan di Desa dianggap tentram dan aman.

f. Perbedaan Masyarakat Pedesaan - Perkotaan
    Pada masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Perbedaan yang akan dibicarakan pada artikel ini adalah hal yang umum, namun tetap saja penting.  Kita dapat membedakan antara masyarakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan kadang-kadang dikatakan berlawanan pula. Poplin (1972) mengungkapkan perbedaan – perbedaan karakteristik tersebut secara singkat ,sebagai berikut:
Masyarakat Pedesaan
1).Perilaku homogeny
2).Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
3).Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status .
4).Isolasi sosial, sehingga statik
5).Kesatuan dan keutuhan cultural
6).Banyak ritual dan nilai-nilai sacral
7). Kolektivisme
Masyarakat Kota:
1). Perilaku heterogen
2).Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
3).Perilaku yangberorientasi pada rasionalitas dan fungsi
4).Mobilitas sosial,sehingga dinamik
5).Kebauran dan diversifikasi kultural
6).Birokrasi fungsional dan nilai-nilaisekular, dan
7). Individualisme

0 komentar:

Posting Komentar

wanna give your precious comment? :)